Rabu, 07 Juni 2017

Etika & Profesionalisme TSI

1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
·         Cyber Law
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).
Secara garis besar ada 5 topik dari cyber law di setiap negara :
1.      Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.      Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.      Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
·         Computer Crime Act (Malaysia)
Sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. Malaysia mengesahkan Computer Crime Act pada tahun 1997 dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Computer Crime Act sendiri mencakup :
·         Mengakses material komputer tanpa ijin
·         Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·         Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·         Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·         Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
·         Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
            Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.  Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Jadi kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu, Cyber law merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia maya yang dibuat oleh masing masing negara dimana hukum ini berlaku pada masyarakat negara tersebut.  Computer Crime Act adalah undang undang yang mengatur terkait penyalahgunaan computer di Malaysia. Sedangkan Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah suatu organisasi untuk mengatasi kejahatan computer dan kejahatan interntet serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime. Perbandingan dari ketiganya terlihat pada cakupan hukum itu sendiri dimana Cyber law untuk satu negara, Computer Crime Act khusus untuk negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cyber Crime untuk masyarakat internasional.
      2. UU No. 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber disebutkan dengan jelas dan hal ini pun dilakaukan terbatas yang untuk kegiatan non komersial termasuk kegiatan sosial seperti kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Menurut UU No. 19 Tahun 2002 pasal 13 terdapat pengecualian untuk beberapa ciptaan seperti hasil rapat terbuka  lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).
Prosedur untuk pendaftaran HAKI yang telah diberlakukan Dirjen diantaranya :
·         Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
·         Surat permohonan pendaftaran
·         Bukti prioritas asli
·         Bukti biaya permohonan paten
·         Pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat peralihan hak, apabila   permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
·         Terdapat syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik dikertas HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut angka   arab dan lain-lainnya.
·         Permohonan pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000-,
        3.  UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang telekomunikasi merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi di Indonesia, yang mana penyelenggaraannya yang saya ketahui dari berbagai sumber ada 3 yaitu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
            Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi dimana keterbatasan UU ITE dalam mengatur pengunaaan teknologi adalah terletak pada sikap individu yang memiliki kebebasan yang tidak bisa dikontrol, sedangkan pada UU ITE No 36 sendiri hanya berfungsi sebagai pengatur dari penyelengara telekomunikasi antara penyelenggara dan pemakai jasa, serta UU ini juga tidak begitu kuat karena tidak ada peraturan secara spesifik mengenai tindakan seseorang apabila melakukan pelanggaran, karena masih banyaknya tindakan kriminalitas di dunia maya terutama di Indonesia.
      4. UU tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan bank Indonesia tentang internet banking)
            Pokok pikiran dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diantaranya terdapat pada undang-undang no 11 tahun 2008 dan pasal-pasalnya dari pasal 8 sampai 13, yang isinya mengenai pengakuan informasi, bentuk tertulis, tanda tangan, bentuk asli & salinan, catatan elektronik,  pernyataan & pengumuman elektronik. Sedangkan untuk transaksi eletronik terdiri dari pasal 14 sampai 21, yang isinya mengenai, pembentukan kontrak, pengiriman & penerimaan pesan, syarat transaksi, kesalahan transkasi, pengakuan penerimaan, waktu, lokasi pengiriman & penerimaan pesan, notarisasi, pengakuan & pemeriksaan, dan catatan yang dapat dipindahtangankan. 
            Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.
Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
·         Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
·         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
·         Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
·       Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·         Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
Sumber :

Kode Etik dan Profesionalisme

Membertikan komentar mengenai berita tentang kode etik 
Berita Bom Sarinah, Delapan Media Dijatuhi Sanksi oleh KPI

 
Berdasarkan berita diatas dimana delapan media dijatuhi sanksi oleh KPI dimana terdapat penayangan berita mengenai kasus bom sarinag yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dimana terdapat berita yang tidak akurat serta video yang tidak laying ditayangkan.
Berdasarkan beberapa poin kode etik jurnalistik yaitu menghasilkan berita yang akurat, selalu menguji informasi, ridak membuat berita bohong dll, ke delapan media yang disebutkan dalam berita diatas memberikan berita yang tidak akurat yang seharusnya diuji terlebih dahulu kebenaran dari berita tersebut serta penayangan yang sesuai dengan etika jurnalistik.
Dilihat dari kasus diatas seharusnya jurnalistik tidak hanya mengutamakan kecepatan dalam penyampaian berita, tetapi alangkah baiknya juga mengutamakan keakuratan berita serta etika penayangan berita yang membuat masyarakat dapat dengan nyaman mengetahui informasi tersebut.


Memberikan komentar mengenai berita tentang Profesionalisme
Bertaruh Kredibilitas dan Profesionalisme
http://www.radarlamsel.com/bertaruh-kredibilitas-dan-profesionalisme/




Berdasarkan berita diatas menurut saya seharusnya polisi dalam menangani kasus kebakaran kantor golkar dapat menjelaskan sudah sampai sejauh mana perkembagan penanganan kasus kebakaran ini sehingga tidak ada pandangan yang mempertanyakan sikap profesionalisme polisi.
Pada berita diatas terdapat pernyataan bahwa polisi masih menutup-nutupi hasil uji forensik serta enggan membeberkan hanya karena bahasa uji lab tak bisa dipahami masyarakat awam yang membuat pandangan bahwa ada kejanggalan terhadap penanganan kasus ini oleh polisi, walaupun menurut polisi bahasa uji lab tak bisa dipahami oleh masyarakat awam tetapi setidaknya polisi menjelaskan sedikit hasil uji tersebut. 
Walaupun sikap professional polisi dipertanyakan dalam kasus ini tetapi polisi akan tetap menyelidiki serta akan mengungkap penyebab kasus kebakaran kantor DPD II Golkar Lamsel.

Selasa, 17 Januari 2017

(Telemedicine) Perkembangan Telematika Bidang Kesehatan pada Negara Berkembang

Hanya 42 dari 116 rumah sakit umum di Queensland mempekerjakan apoteker yang memenuhi syarat untuk staf apotek mereka. Kami melakukan studi kelayakan untuk menentukan apakah ulasan farmasi, yang dilakukan tatap muka oleh apoteker mengunjungi, dapat direplikasi menggunakan telemedicine. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, dengan apoteker yang sama mengkoordinasikan proyek dari rumah sakit utama untuk dua rumah sakit pedesaan, yang mengandalkan perawat pasokan untuk semua layanan farmasi mereka. Semua pasien rawat inap mengakui antara Oktober 2006 dan Mei 2007 dimasukkan dalam penelitian ini. Dalam Tahap I apoteker melakukan kunjungan mingguan untuk kedua fasilitas, untuk melakukan tinjauan farmasi tatap muka pasien rawat inap saat ini. Pada Tahap 2, semua ulasan farmasi dilakukan dari jarak jauh oleh apoteker melalui telepon atau konferensi video. Pada Tahap 1, 186 kegiatan farmasi dilakukan (berarti 3,9 per pasien). Dari jumlah tersebut, 78 perubahan apoteker diprakarsai yang direkomendasikan dan 47 (60%) yang dilaksanakan. Pada Tahap 2, total 296 kegiatan yang dilakukan (berarti 3,1 per pasien) dan dari 140 rekomendasi yang dibuat oleh apoteker jarak jauh, 74 (53%) diterima. Dari rekomendasi diterima, ada 11 intervensi besar (orang-orang dengan potensi untuk mencegah kerusakan pada pasien) pada Tahap 1 dan 32 pada Tahap 2. Tidak ada perbedaan yang signifikan dalam tingkat aktivitas farmasi dalam dua tahap. Oleh karena itu Telepharmacy mungkin merupakan metode yang efektif memberikan ulasan farmasi untuk pasien di fasilitas rawat inap pedesaan, tanpa apoteker di tempat.

Di saku pedesaan atau miskin dunia, di mana penyakit adalah lazim, dokter yang langka, dan infrastruktur perawatan kesehatan yang tidak memadai, telemedicine adalah solusi inovatif yang menghubungkan negara berkembang untuk sumber daya dari negara maju. Telemedicine, didefinisikan oleh WHO sebagai "penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk memberikan perawatan kesehatan par- khusus- dalam pengaturan di mana akses ke layanan kesehatan tidak mencukupi," memegang janji dalam memperluas akses pelayanan kesehatan di seluruh dunia. aspek-aspek tertentu dari telemedicine, bagaimanapun, adalah Seringkali sulit, untuk menerapkan dalam pengaturan terbelakang dan harus ditangani untuk memanfaatkan potensi Ulasan ini alat-alat baru yang ditawarkan.

Telemedicine dapat mempekerjakan banyak teknologi modern, transmisi informasi melalui teks, audio, video, atau gambar ke berbagai spesialis. Hal ini relevan dengan berbagai disiplin ilmu Termasuk dermatologi, radiologi, dan kardiologi. Dengan koneksi internet yang sederhana, videoconference dapat Pasien dengan perawatan kesehatan profesional setengah jalan di seluruh dunia atau email MRI scan untuk analisis medis. Lebih luar biasa, tanpa interaksi face-to-face, dokter dapat dari jauh memonitor tekanan darah atau kadar glukosa dari klinik Pasien melalui layar komputer.

Untuk daerah tanpa infrastruktur kesehatan yang memadai, kemungkinan telemedicine yang luar biasa, karena memungkinkan perawatan medis yang efektif meskipun klinik kekurangan dan praktisi undertrained. inisiatif telemedicine dasar dapat didirikan dengan biaya start-up rendah.

Sebagai Kathleen Fiamma, Remote Koordinator Konsultasi Senior di Pusat Connected Health, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan HCGHR itu, "Selama Anda memiliki komputer, akses internet, dan kamera, Anda dapat melakukan telemedicine." Pusat Connected Kesehatan adalah Boston non-profit yang menjalankan Operasi Village Kesehatan, sebuah proyek yang Menyediakan pelayanan kesehatan di dua desa Kamboja menggunakan beberapa kamera dan beberapa menyumbangkan x-ray, USG, dan mesin EKG. Dokter di Rumah Sakit Umum Massachusetts dan Brigham dan Rumah Sakit Wanita menyediakan Konsultasi remote untuk Pasien ini tanpa biaya.

Secara umum, telemedicine Berpotensi menghilangkan sejumlah biaya lainnya, termasuk biaya perjalanan untuk spesialis dan transfer pasien. Dalam pengaturan sumber daya terbatas, ini dapat memiliki dampak besar pada akses pelayanan kesehatan. Perawat lokal dapat melakukan telemedicine dengan menggunakan kamera digital sederhana untuk mendokumentasikan penyakit pasien dan mengirimnya ke dokter spesialis untuk konsultasi.

Selain itu, dengan memanfaatkan Ulasan teknologi ini, dokter lokal Mampu belajar dari dokter yang lebih berpengalaman di seluruh dunia. Untuk Operasi Village Kesehatan, perawat memberikan pasien diagnosis dan pengobatan garis strategi sebelum e-mail data ke dokter Boston, yang kemudian merevisi Ulasan proposal ini sebagai mereka mau. Dengan latihan, perawat lokal baik Mampu Mengenali penyakit tertentu dan menyusun pilihan pengobatan.

Sumber :
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/20139138
http://link.springer.com/article/10.1007/BF02257071

Tugas Kelompok :
Achmad Ismail Mursid (10113092)
Isma Amiansah (14113548)
Ryan Yudha Satria (18113163)